Kodim Bertugas Pokok Menyelenggarakan Pembinaan Kemampuan, Kekuatan Dan Gelar Kekuatan. Menyelenggarakan Pembinaan Teritorial untuk menyiapkan wilayah Pertahanan Darat dan menjaga Keamanan wilayahnya dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODAM / KOREM.

Untuk melaksanakan tugas pokok, KODIM menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut :

Tugas (MELAKSANAKAN FUNGSI UTAMA)

  1. Pertempuran Pembinaan Ruang Pertempuran, Menyusun Dan Menyiapkan Ruang untuk digunakan dalam Penyelenggaran Pertempuran di darat dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Pembinaan Daya Tempur, mewujudkan Daya Tempur Kesatuan yang mampu mendukung Tugas Pokok KODAM / KOREM. Pembinaan Kesiapan Operasi, mewujudkan Kesiapan Kekuatan Pendukung dan tersedianya Komponen Cadangan serta Pendukung dalam rangka Penyelengaraan OMP dan OMSP.
  2. Pembinaan Teritorial. Binter berfungsi untuk menyelenggarakan Pembinaan Kemampuan Teritorial, Pembinaan Perlawanan Wilayah, Pembinaan Komunikasi Sosial dan Pembinaan Bakti TNI yaitu : Membantu Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menyiapkan Potensi Nasional menjadi Kekuatan Pertahanan Aspek Darat yang disiapkan secara dini, meliputi Wilayah Pertahanan serta Kekuatan Pendukung untuk melaksanakan Operasi Militer Untuk Perang (OMP), yang pelaksanaannya didasarkan pada Kepentingan Pertahanan Negara. Membantu Pemerintah Kab / Kota menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kemiliteran secara WAJIB bagi warga Negara sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Membantu Pemerintah Kab / Kota dalam memberdayakan Komponen Pendukung. Membantu Tugas Pemerintah Kab / Kota untuk memberikan Bantuan Kemanusiaan, Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian, Rehabilitasi Infrastruktural dan Mengatasi Masalah Akibat Pemogokan serta Konflik Komunal. Membangun, Memelihara, Meningkatkan dan Memantapkan Kemanunggalan TNI-RAKYAT.

Tugas (MELAKSANAKAN FUNGSI ORGANIK MILITER)

Meliputi segala Usaha, Pekerjaan dan Kegiatan di Bidang INTELJEN, OPERASI, PERSONEL, LOGISTIK, TERITORIAL, Perencanaan serta Pengawasan dan Pemeriksaan dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODIM.

Tugas (MELAKSANAKAN FUNGSI ORGANIK PEMBINAAN) Meliputi segala Usaha Pekerjaan dan Kegiatan di Bidang Latihan dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODIM.