
Magetan – Kodim 0804/Magetan melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau yang lebih dikenal dengan P4GN berupa tes urine pada Senin (05/18) bertempat di Ruang Aula Koramil 0804/01 Magetan, Jln Pahlawan No 3 Magetan.
Tes urine dilaksanakan secara mendadak oleh Staf Intel Kodim 0804/Magetan dan Sub Denpom V Magetan yang di ketuai oleh Dansub Denpom V-Magetan Lettu CPM Sofwan dan anggota Staf Intel Kodim 0804/Magetan. Ini merupakan program P4GN Tahun Anggaran 2018 bidang Intelijen yang secara rutin dilaksanakan, utamanya untuk pencegahan personel dari penyalahgunaan Narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Pjs Kepala Staf Kodim 0804/Magetan Kapten Infanteri Kuncoro Subekti mengatakan kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sudah menjadi mandat undang – undang dan perintah dari pimpinan TNI sudah sangat jelas bahwa anggota TNI dan ASN TNI harus bebas dari Narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna maupun pengedar.
“Pjs Kepala Staf Kodim 0804 Kapten Inf Kuncoro S mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak bermain-main dengan Narkoba yang jika ketahuan maka konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku termasuk konsekuensi terberat dipecat dari kedinasan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia”, tegasnya. Sementara terkait hasil dari pelaksanaan tes urine kali ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Hasil dari kegiatan pemeriksaan terhadap tes urine personel Kodim 0804/Magetan belum ditemukan adanya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba. (tsr)