Magetan. Dandim 0804/Magetan Letkol Czi Chotman Jumei Arisandy, SE bersama Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dampingi Bupati Suprawoto meninjau langsung salah satu kawasan yang termasuk zona merah, tepatnya Desa Blaran, Kecamatan Barat, Magetan. Minggu(29/3/2020)

Bupati berpesan kepada masyarakat sekitar untuk menerapkan “physical distancing”, dengan membatasi gerak, cukup berinteraksi jika ada kepentingan saja.  Sebagai bentuk penanganan lebih lanjut, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa opsi untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. Diantaranya dengan mempersiapkan beberapa skema tempat pelayanan kesehatan untuk tempat isolasi. Selain itu Bupati Suprawoto juga akan memberikan perlakuan khusus kepada wilayah atau desa yang menjadi zona rentan penyebaran virus covid-19.

Bupati Suprawoto dalam pernyataanya juga menyampaikan bahwa wilayah “zona merah” bukan berarti menjadikan wilayah tersebut untuk dikucilkan. Akan tetapi penerapan physical distancing dimaksudkan untuk kebaikan bersama baik antara masyarakat di wilayah tersebut maupun dengan masyarakat  yang lainnya, sebagai konsekwensi dari hal tersebut akan didirikan posko pelayanan dan bantuan. Sehingga mempermudah koordinasi masyarakat yang ingin memberikan bantuan bagi daerah tersebut. “ungkapnya”

Sementara itu Dandim memberi himbauan agar masyarakat Magetan untuk tidak panik dengan virus corona ini namun masyarakat diminta tetap waspada dan selalu jaga kesehatan patuhi anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain, termasuk menjauhi kegiatan yang melibatkan orang banyak (kerumunan).  “Dukung pemerintah melawan corona dengan tidak keluar rumah” pintanya. (Pen)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.