Magetan Kawedanan – Bertempat di Balai Desa Genengan Danramil 0804-10/ Kawedanan Kapten Caj Jemani menghadiri Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa, dalam hal ini kekosongan Perangkat Desa Genengan adalah Sekertaris Desa dan Kamituwo, kegiatan yang berlangsung , pada Hari Selasa (21/07/20) malam.
Nampak hadir dalam pelaksanaan sosialisasi , Kepala PMD Kabupaten Magetan Bpk Eko Muryanto SIP, M.SI , Camat Kawedanan Samsi Hidayat S.Sos M.Si, Danramil 0804-10/Kawedanan Kapten Caj Jemani, Kapolsek Kawedanan Akp Sukono, Kepala Desa Genengan Bpk Srihardi , Babinsa Genengan Serda Sugianto, Babinkamtibmas Gebengan Brigadir Sidik , BPD Genengan serta para undangan yang hadir.
Kades Gebengan Bpk Bambang Srihardi menyampaikan, bahwa kegiatan ini perlu segera di selenggarakan karena ada beberapa pejabat Perangkat Desa yang telah berakhir masa jabatannya. Selain itu masih àda jabatan Perangkat Desa yang masih kosong..” kepada masyarakat Desa Genengan saya beri kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi Perangkat Desa, asalkan memenuhi kreteria yang telah ditetapkan oleh Panitia ujar Kades
Dalam sambutannya Camat Kawedanan Bpk Samsi Hidayat S.Sos M.Si , menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian Perangkat Desa harus melalui proses terlebih dahulu. Jadi tidak serta merta diangkat menjadi perangkat desa. Dimulai dari ijin dari Bupati tentang pengisian perangkat desa, dilanjutkan pemberitahuan kepada masyarakat desa tentang rencana Pengisian Perangkat Desa. Dan proses selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa. Produk perangkat desa saat ini diharapkan benar-benar berkompeten agar dapat melaksanakan tugas-tugas perangkat yang semakin komplek dan modern. Semoga proses Pengisian Perangkat Desa Genengan dapat berjalan dengan lancar sampai tahap pelantikan perangkat desa baru ,pungkas Camat Kawedanan
Acara sosialisasi disampaikan Kepala PMD Kabupaten Magetan Bpk Eko Muryanto SIP , M.SI, Beliau penyampaikan tata cara Pengisian Perangkat desa, mulai pembentukan Panitia, tata tertib serta peroses tahapan-tahapan pengisian perangkat desa..”untuk aturan yang terbaru semua masyarakat wilayah Kecamatan Kawedanan diperbolehkan mendaftar sebagai Perangkat Desa Genengan. (Joko R10).