Magetan Jatim Bertempat di Balai desa Bulak Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, Danramil 0804/13 hadiri rapat terkait tata cara adaptasi tatanan normal baru bagi masyarakat yang akan mengadakan hajatan/resepsi di masa pandemi Virus Covid 19. Senin(27/07/2020).
Sekcam Bendo Agus Setyo Budi menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Magetan Nomor : 470/1383/403.012/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan Normal Baru penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19). di Kabupaten Magetan, dimana dalam Surat Edaran tersebut sudah diatur ketentuan-ketentuan dalam menyelenggarakan hajatan/resepsi dimasa Pandemi Virus Covid 19,
diantaranya sebagai berikut Resepsi Pernikahan tidak dapat diselenggarakan apabila situasi riil disuatu wilayah tersebut terdapat kasus penularan Covid 19 dan Resepsi Pernikahan dapat diselenggarakan apabila situasi riil disuatu wilayah tersebut dalam keadaan aman/tidak terdapat kasus Penularan Covid 19 dan telah mendapatkan ijin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Magetan dengan ketentuan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tetap mentaati protokol kesehatan dan keamanan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan/resepsi di masa pademi Virus Covid 19 untuk selalu mematuhi dan menaati aturan yang sudah ada, terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan” Tutur Sekcam.
Dalam kesempatan yang sama Danramil 0804/13 Bendo mengajak kepada masyarakat untuk benar-benar mematuhi dan mentaati aturan/ketentuan yang sudah ada, dan perlunya disiplin kita dalam menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan resepsi/hajatan ataupun kegiatan lainnya. ” Dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan akan melindungi diri kita maupun orang lain dari penularan Virus Covid 19 ini. Pungkas Danramil.(R13).