Magetan– Sertu Marjuki anggota Koramil 0804/05 Poncol ikut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan yang bertempat di kantor LMDH Tirto Darmo desa Genilangit kecamatan Poncol. Sebagai Babinsa Desa sudah menjadi tuntutan tugas memahami setiap permasalahan yang ada di wilayah binaanya. Menurut Sertu Marjuki Kegiatan sosialisasi itu perlu ditingkatkan terutama di sejumlah daerah yang cukup rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai tindakan pencegahan dini. Untuk melakukan kegiatan sosialisasi itu secara maksimal harus melibatkan seluruh jajaran baik TNI/Polri, masyarakat dan petugas kehutanan selaku lembaga yang berwenang mengawasi hutan. Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan ini dilakukan mengingat sekarang kita sudah berada di musim kemarau sehingga perlu diadakan sosialisasi guna untuk pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan di wilayah masing-masing.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asper Lawu DS bpk Marwoto, Pengawas BKBH Lawu DS bpk Suparno, Kepala desa Genilangit H Pardi, Babinsa desa Genilangit Sertu Marjuki beserta perwakilan Babinsa Ramil 02 dan 03, Babinkamtibmas desa Genilangit Bribka Sutikno beserta perwakilan Babinkamtibmas Polsek Plaosan dan Panekan, Jajaran Mantri Lawu DS, Perwakilan Mandor lawu DS dan Perwakilan Anggota LMDH Lawu DS.
Asper Lawu DS bapak Marwoto menyampaikan bahwa selain menggalakkan kegiatan sosialisasi pihaknya juga berupaya memetakan desa yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan pada setiap musim kemarau untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia dengan pemetaan itu dapat diketahui desa mana saja yang paling rawan terjadi karhutla sehingga dapat dilakukan berbagai persiapan antisipasi dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemampuan pencegahan dini karhutla. Melalui berbagai upaya yang itu diharapkan pada musim kemarau tahun ini kawasan hutan, lahan pertanian dan perkebunan di wilayah Kecamatan Poncol khususnya dan Kabupaten Magetan umumnya dapat terhindar dari kebakaran sehingga dapat dihindari kerusakan lahan yang berakibat kerugian bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.(R 05).