Magetan, Bati Wanwil Koramil 0804/12 Lembeyan Serma Paimun hadir dalam rangka musyawarah Desa Penyusunan dan Penetapan RKPDes Tahun 2021.Musyawarah Desa Peyusunan dan Penetapan RKPDES ini merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa Rabu, ( 12/08/2020),
Bertempat di balai desa Tapen, Kecamatan Lembeyan, telah dilaksanakan Musyarawah Desa Peyusunan dan Penetapan RKPDesa Tahun 2021,Tampak hadir dalam acara tersebut Forkopimca Kec. Lembeyan antara lain Camat Lembeyan Saiful Yani S.Sos, Danramil 0804/12 Lembeyan yang diwakili Bati Wanwil Serma Paimun, Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni SH, Babinsa sertu Suroto Babinkamtibmas Bripka Dedi A, kepala Desa Bpk Slamet Riyanto, Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, para ketua Rt dan Rw desa Tapen serta perwakilan Tokoh masyarakat desa Tapen.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tapen Slamet Riyanto menyampaikan ucapan terima kasih pada semua lembaga yang telah bekerja dengan baik, pemerintah Desa Tapen sudah merencanakan rancangan Tahun 2021 yang disusun secara rinci mengenai kebutuhan pembangunan dengan anggaran kegiatan tersebut
Penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul Menfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel yang mana selama ini kita dapat bekerja sama dengan baik.
Sambutan camat Lembeyan Saiful Yani memberikan apresiasi kepada desa Tapen yang telah melaksanakan musdes peyusunan dan penetapan RKPDES Tahun 2021 yang mana harapannya dalam melaksanakan semua kegiatan dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh pemerintahan Desa lembaga serta masyarakat dimana dalam pelaksanaanya dilakukan secara Swakelola
Dalam sambutanya Danramil 0804/12 Lembeyan yang diwakili oleh Bati Wanwil Serma Paimun mengucapkan selamat kepada desa Tapen karena telah melaksanakan Musdes Peyusunan dan penetapan RKPDES dengan aman.
Semoga dengan di tetapkan nya RKPDES tersebut akan di sambut pemerintah desa dan lembaga lainnya serta warga masyarakat untuk melaksanakan dan bersama sama mengawasi apa yang telah di ditetapkan menjadi acuan kegiatan pembangunan di desa Tapen tahun 2021,(R12).