Magetan – Babinsa Koramil 0804/01 Magetan hadang dan hentikan warga yang melintas di jalan dalam rangka paksanakan Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker di wilayah Teritorial Kecamatan Ngariboyo dan Kecamatan Magetan. Senin (21/09/2020).

Pada kesempatan pagi ini, Anggota Koramil 0804/01 Magetan yang bersinergi dengan Polsek Kota Magetan laksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker.

Saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19 di Magetan. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 bagi penderita. Bahkan menurut informasi dari WHO, ada banyak dari penderita Covid-19 tanpa gejala, yang bisa menularkan kepada seseorang yang berada di dekatnya.

“Melalui operasi yustisi pemakaian masker saat ini, sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujar Komandan Koramil 0804/01 Magetan Kapten Inf. Suparlan.(R 01).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.