Magetan – Komandan Koramil 0804-01/Magetan Kapten Inf Suparlan menghadiri acara Musyawarah Desa dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 Desa Baron yang bertempat di aula Kantor balai desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, Selasa (29/09/2020)
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat magetan yang diwakili Sekcam, Kapolsek Magetan AKP Pelangi, Babinsa Baron Serda Sumarno, Kepala Desa Baron Sunoto dan perangkat, BPD, pendamping desa, Ketua tim penggerak PKK dan anggota, Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat desa Baron.
Danramil 0804-01/Magetan Kapten Inf Suparlan, dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa baron untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan. Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan desa Baron tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya. Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat. (tsr/red)