Magetan Jatim – Koramil 0804/01 Magetan gabung bersama Polsek Magetan dan Kejaksaan melakukan Operasi Yustisi yang dipusatkan di depan rumah makan Harmada Joglo jln Diponegoro Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Rabu (16/09/2020).

Operasi Yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sebelum pelaksanaan operasi diawali dengan apel bersama di depan rumah makan Harmada Joglo dipimpin oleh Kapolsek Kota Magetan AKP Iin Pelangi.

Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf. Suparlan menjelaskan. “Hari ini, hari yang kedua pelaksanaan Operasi Yustisi dan kita lakukan setiap hari bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Adapun titik yang akan menjadi perhatian operasi yustisi adalah pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang,”ujar Kapten Inf. Suparlan.Menyampaikan penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan, Kapten Inf Suparlan menuturkan, sudah diatur dalam peraturan Bupati.

Merujuk pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi; Teguran lisan atau teguran tertulis; Kerja sosial; Denda administratif dan Penerapan sanksi lainnya. Menurutnya, operasi yustisi itu digelar secara serentak, demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di kabupaten Magetan khususnya kecamatan Magetan.

“Ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan,”pungkas Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf. Suparlan.(R 01).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.