Magetan – Koramil 0804/07 Karangrejo bersama intansi samping terus melaksanakan operasi penertiban penggunaan masker untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19 di wilayahnya, dengan sasaran utama di jalan raya lampu merah depan kecamatan Karangrejo, serta tempat warung angkringan yang biasanya banyak masyarakat berkumpul. (15/9/2020).
Tampak hadir dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan malam itu di antaranya, Camat Karangrejo, Boimin, S.Sos Komandan Koramil 0804/07 Karangrejo, Kapten Arm Agus Hariyono, Kapolsek Karangrejo, Akp Sukarno, SH, Kepala UPTD Puskesmas Karangrejo, dr. Herman Fadali, serta anggota Koramil dan Polsek Karangrejo
Operasi penertiban penggunaan masker ini merupakan implementasi dari Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 serta program Jawa Timur bermasker.
Penertiban protokol kesehatan di lakukan di jalan raya depan Depan Kecamatan Karangrejo atau di Pertigaan lampu merah yang merupakan jalur jalan raya yang strategis, sasarannya adalah masyarakat pengguna jalan yang melintas baik roda dua maupun roda 4 yang tidak menggunakan masker.Dalam pelaksanaan penertiban tersebut mendapati beberapa pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Di samping penertiban prokes juga dilakukan sosialisasi tentang adaptasi kehidupan baru dan Inpres no 6 tahun 2020 serta program Jawa Timur bermasker, mengajak kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, karena virus covid 19 ini belum selesai, apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dapat di kenakan sanksi.
Komandan Koramil 0804/07 Karangrejo menuturkan bahwa Koramil 07/Karangrejo bersama instansi terkait akan selalu bekerja sama dan mendukung kebijakan dari Pemerintah dalam penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran dan penularan Covid. Pungkasnya (R 07).