Magetan Jatim – Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Magetan melakukan kegiatan  penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus korona. Kegiatan patroli pengawasan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan arahan Bupati Magetan Suprawoto, selaku ketua Gugus Tugas Kota Magetan.

 

“Berdasarkan perintah Bupati Magetan selaku ketua Gugus Tugas Kota, kegiatan monitoring terhadap disiplin protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan mengingat wabah ini masih mengancam warga Kabupaten Magetan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Kecamatan Magetan, Kasi Trantib Kecamatan Magetan Agus, Selasa, 22 September 2020.

 

Team Gabungan Pendisiplin Protokol Kesehatan terdiri dari Koramil 01 Magetan Kodim 0804 Magetan, Polsek Kota Magetan dan Aparat Pemerintahan Kecamatan Magetan serta Puskesmas Candirejo Kecamatan Magetan melaksanakan penghadangan warga yang melintas di Jalan Samodra Kelurahan Bulukerto Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.

 

Kegiatan Operasi Gabungan Yustisi dan Razia Masker dalam rangka pendisiplinan guna mencegah penyebaran covid-19 di jalan Samodra Kelurahan Bulukerto ini dipimpin Wakapolsek Kota Magetan Iptu Djoko.

 

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya Waka Polsek iptu Djoko Wahyono,Kasi Trantib Kecamatan Bp Agus,Kepala Kelurahan Bulukerto Bp Saiful  Priyo Utomo S,P,Anggota Koramil 1 orang,Anggota Polsek 10 orang.

 

Sudah hampir Seminggu Gugus Tugas percepatan penanganan covid 19 kecamatan Magetan gencar melaksanakan operasi yustisi namu operasi kali ini masih ada warga yang kurang peduli terhadap keselamatan dan keamanan kesehatan diri sendiri dan orang lain karena keluar rumah tidak memakai masker. Sebagai alasan klasik lupa adalah jurus yang dikeluarkan warga agar terhindar dari sanksi,ungkap Serka Karni.

 

Serka Karni juga menjelaskan, Dalam kegiatan ini yg tidak bermasker diberi teguran, dicatat identitasnya, membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi, diperintah beli masker sendiri dan langsung diperintahkan untuk menggunakannya serta sementara tidak dikenakan denda.pungkasnya. (PNJR 01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.