Magetan, Sejumlah warga terjaring operasi yustisi pendisiplinan penggunaan masker terkait masih adanya penyebaran pandemi Covid 19. Operasi tersebut dengan sasaran tempat-tempat keramaian, jalan protokol dan pasar di seluruh wilayah Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Rabu(16/9/2020).

Operasi digelar sejak pukul 09.00 Wib s/d 10.30 Wib itu  melibatkan Koramil 0804/10 Kawedanan bersama dengan Polsek Kawedanan dan di bantu anggota dari Kecamatan Kawedanan.Hasil Kegiatan didapat 35 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan sanksi penahanan KTP , SIM maupun STNK. Dengan ketentuan bagi pelanggar harus pakai masker , setelah pakai masker pelanggar boleh mengambil barang identitas yang di tahan oleh petugas.

Analisa dari kegiatan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan Masih didapati warga yang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan penggunaannya (hanya dikalungkan dileher).

Kegiatan Operasi Giat Penindakan Pendisiplinan Covid 19 tidak hanya berhenti saat ini namun Rencana Tindak Lanjut akan dilaksanakan dengan berkoordinasi antara pihak Kecamatan , Koramil 10/Kawedanan dan Polsek Kawedanan untuk melaksanakan giat penindakan secara rutin di wilayah Kecamatan Kawedanan untuk menertibkan warga yang masih melanggar protokol kesehatan. (R10).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.