Magetan – Aparat gabungan Dengan Tiga Pilar Kecamatan Parang kabupaten Magetan,  melaksanakan Operasi Yustisi, dalam rangka penertiban masker, di Sepanjang jalan utama Parang Poncol,Senin (28/12/2020).

Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, di wilayah Kecamatan Parang.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Camat Parang Drs Yatmono, Danramil Tipe B 0804/04 Parang Kptn Inf Waluyo Utomo dan Kapolsek Parang Akp Suyono

Pada kesempatan ini aparat gabungan berhasil menjaring warga yang masih membandel melanggar protokol kesehatan. “Sebanyak 10 orang warga terjaring tidak memakai masker dan dikenakan sanksi, 6 orang sanksi sosial 4 orang sanksi teguran,” ujar Danramil.

Selain Operasi Yustisi, petugas gabungan juga mengimbau warga untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk melindungi diri.Pungkas Danramil (R 04).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.