Magetan – Babinsa Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan mengamankan pencairan dana bantuan jaring pengaman sosial dari Provinsi Jawa Timur untuk warga yang terdapak Covid 19 di pendopo Kantor Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Rabu (28/04/2021)

Sebagai wujud kepedulian dan guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu terdampak Covid -19, pada hari ini dilaksanakan penyaluran dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid -19 dari Provinsi Jawa Timur.

Bertempat di pendopo kantor Kelurahan Tawanganom, peyaluran dana bantuan JPS di 4 desa dan kelurahan se- Kecamatan Magetan dilaksanakan secara bergiliran dimulai pukul 09.30 s.d. 13.30 Wib, dengan pengamanan langsung oleh personil Babinsa masing – masing desa dan kelurahan.

Dana bantuan JPS disalurkan oleh petugas dari Bank Jatim Cabang Magetan dengan dibantu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di masing – masing desa dan kelurahan.

Adapun untuk wilayah Kecamatan Magetan keseluruhan terdapat 250 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima dana bantuan JPS dan dana bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 300 ribu setiap KPM.

Dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan JPS tersebut, guna mencegah penularan Covid -19 sesuai protokol kesehatan mewajibkan setiap warga pakai masker, sebelum masuk kantor desa diharuskan cuci tangan pakai sabun dan tempat duduk antrian di dalam ruangan diberikan jarak 1 meter. (R 01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.