Magetan – Bertempat di Balai Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan mulai pukul 20.30 Wib, Danramil Tipe B 0804 -12/Lembeyan Kapten Inf Arif W menghadiri acara Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi mutasi Perangkat Desa Tunggur.Senin(12/04/2021)

Sambutan Kades Tunggur  Bapak Sono Keling menyampaikan, bahwa kegiatan ini perlu segera diselenggarakan pengukuhan Kasi Kesra dan Pelayanan, Sekretaris Desa dan Kadus yang masih kosong.

“Kepada masyarakat Desa Tunggur saya beri kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi calon Sekretaris Desa, Kasi Kesra dan Pelayanan, Kadus asalkan memenuhi kreteria yang telah ditetapkan oleh Panitia”, ujar Kades

Dalam kesempatan acara tersebut nampak hadir Camat Lemneyan Bapak Syaiful Yani SSos, MM, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lembeyan Drs Sinung Wahyudi, Danramil 12 Lembeyan Kapten Inf Arif W Kapolsek Lembeyan Iptu Dadung Aiptu, Ketua BPD Kardi, toga tomas dan warga masyarakat.

Camat Lembeyan Bpk Syaiful Yani SSos, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa harus melalui proses terlebih dahulu. “hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang profil Desa swadaya, swakarya swasembada, Permendagri tahun nomor 90 tahun2016, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2018 yang intinya bisa mutasi bisa tidak, Perda 11 tahun 2019 tentang Perangkat Desa. Jadi tidak serta merta diangkat menjadi perangkat desa. Dimulai dari ijin dari Bupati tentang pengisian perangkat desa, dilanjutkan pemberitahuan kepada masyarakat desa tentang rencana Pengisian Perangkat Desa. Proses selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa. Produk perangkat desa saat ini diharapkan benar-benar berkompeten agar dapat melaksanakan tugas-tugas perangkat yang semakin komplek dan modern.

“Semoga proses Pengisian Perangkat Desa Tunggur dapat berjalan dengan lancar sampai tahap pelantikan perangkat desa baru”, pungkas Camat Lembeyan.

Acara sosialisasi disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Lembeyan Drs. Sinung Wahyudi, beliau menyampaikan tata cara Pengisian Perangkat desa, mulai pembentukan Panitia, tata tertib serta peroses tahapan-tahapan pengisian perangkat desa, untuk aturan yang terbaru semua masyarakat wilayah Kecamatan Lembeyan diperbolehkan mendaftar sebagai Perangkat Desa Tunggur. Untuk seleksi Perangkat desa akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April 2021.pungkas Danramil (R 12)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.