Magetan.   Anggota Koramil kawedanan bersama anggota Polsek kawedanan melaksanakan pemantauan dan pengawasan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipasaran serta agen toko penjual minyak goreng curah di wilayah Kawedanan. Sabtu (28/5/2022)

Pengecekan harga eceran tertinggi ( HET ) terus dilakukan dengan sasaran di pasar tradisional goranggareng, pasar lama, toko retail modern dan distributor wilayah kecamatan kawedanan.

Kegiatan ini terus dilakukan guna mengontrol harga minyak goreng curah yang sudah di tetapkan dari pemerintah khususnya di wilayah kecamatan Kawedanan.

Sebut saja minyak goreng curah, dimana tidak ada perubahan harga jual per liternya yakni Rp 14.000,/ liter yg di subsidi dari pemerintah pusat.

Dari hasil peninjauan di lapangan, para pedagang tetap menjual minyak goreng curah kepada konsumen seharga Rp.14.000, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000/liter. Berarti khususnya para pedagang minyak goreng wilayah kecamatan Kawedanan masih mengikuti anjuran/peraturan dari pemerintah.

Tujuan dilaksanakan pemantauan dan pengawas ini adalah untuk mengontrol harga bersubsidi minyak goreng curah agar tidak di salah gunakan oleh oknum/pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di tempat lain, Danramil kawedanan kapten inf Sarpan menjelaskan bahwa kami selaku aparat komando teritorial kewilayahan sesuai perintah komando atas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penetapan harga minyak goreng yang diatur oleh pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

“Secara rinci dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 telah mengatur tentang penetapan HET minyak goreng yang bersubsidi dengan harga Rp 14.000/ liter,” tegas Danramil tipe 0804/10 kawedanan kapten inf Sarpan. (R 10)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.