Magetan, Babinsa Desa Kedungpanji Koramil 12 Lembeyan Serma Paimun bersinergi  melaksanakan serbuan pembagian Masker Untuk mencegah penyeberan Covid-19, kini Masker telah menjadi perlengkapan wajib yang harus dikenakan semua masyarakat saat  bepergian atau aktivitas di luar rumah apalagi tempat umum.  Sesuai dengan keputusan dari Kementerian Kesehatan RI, semua orang disarankan untuk memakai masker ketika harus bepergian ke luar rumah Selasa  (13/07/2021)

 

Dalam rangka mendukung keputusan pemerintah  Desa Kedungpanji melaksanakan pembagian masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah saat ini dan antisipasi menjelang hari raya pendatang yang masuk wilayah kecamatan Lembeyan . Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian juga tugas sebagai Satgas Penanggulangan Covid di wilayah Desa Kedungpanji.

 

Pembagian masker kali ini di tempat keramaian  khususnya pasar Mojotimun Kec lembeyan yang ramai pedagang dan pengunjung pasar , masker yang dibagikan secara gratis kepada para pengunjung pasar  harapanya  bisa memutus penyebaran virus khususnya di wilayah Lembeyan

 

Serma Paimun Selaku Babinsa  mengatakan  pembagian masker tersebut merupakan suatu bentuk upaya untuk mencegah semakin meluasnya covid-19 di Lembeyan

Beberapa masyarakat yang terindikasi melanggar protokol kesehatan, di himbau dan diedukasi tentang bahaya Covid-19 dan selanjutnya diberi masker untuk digunakan sebagai bentuk disiplin protokol kesehatan.

 

“Kita semua tidak ingin pandemi Covid- 19 ini semakin berkepanjangan. Kita ingin masyarakat hidup normal kembali seperti sedia kala. Maka dari itu, kita ingin masyarakat benar-benar patuh protokol kesehatan,” tegasnya.

 

Kegiatan tersebut mendapat respon positif oleh tokoh masyarakat Desa Kedungpanji Lembeyan dan Pemerintah desa dan Kecamatan  yang di sampaikan oleh Bapak Sugeng Selaku Kepala Desa Kedungpanji, unkapnya.

(R 12)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.