Magetan. Komandan Kodim 0804/Magetan Letkol Inf Ismulyono Tri Widodo menghadiri Press Relese dan pemusnahan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman apel Mapolres Magetan. AKBP Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Magetan selaku tuan rumah, memimpin langsung seremonial pemusnahan barang bukti tersebut. Rabu (29/12/2021)

Dalam keterangan press releasenya, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba dan miras yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Satuan Narkoba selama tahun 2021.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan jumlah barang bukti antara lain, berupa arak jowo 885 liter, anggur 450 botol dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram dan Destro 8 paket.

Usai menyampaikan releasenya, Kapolres mengajak Forkopimda Magetan untuk secara bersama-sama memusnahkan BB berupa arak jowo 885 liter, anggur 450 botol dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram dan Destro 8 paket.

Dandim 0804/Magetan, Letkol Inf Ismulyono Tri Widodo usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti menyampaikan, “Kami bersama Forkopimda, Bu Wakil  Bupati, Kapolres berserta Forkopimda lainya sama-sama memusnahkan barang bukti berupa miras, narkoba serta pemusnahan knalpot brong. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah peredaran minuman keras, termasuk juga narkoba di Magetan,“ tuturnya.

Ini sudah menjadi komitmen dari seluruh jajaran Forkopimda untuk sama-sama menjadikan Magetan bebas dari peredaran minuman keras, kemudian narkoba, termasuk juga pelanggaran knalpot brong yang meresahkan masyarakat, ke depannya akan lebih digencarkan lagi untuk kegiatan-kegiatan yang seperti ini. ”pungkas Dandim”

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras tersebut dihadiri oleh Wakil bupati Magetan Dra. Nanik Endang Rusminiarti M.Pd, Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Ismulyono Tri Widodo, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Danpom AU lanud Iswahjudi di wakili Mayor Pom Hendra Suharta, Dansub PM V/ 1-5 Magetan Kapten Cpm Sofwan,  Kepala Pengadilan Negeri  Kab Magetan Lalu Moch Sandi, Kajari Magetan diwakili Kasi Pidsus Sulistyo Utomo SH, Kadinkes Magetan Dr Rohmat Hidayat dan Seketaris Satgas Covid 19 Kab. Magetan Ari Budi Santoso. (MC0804)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.