Magetan.  Komandan Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan Kapten Caj Jemani diwakili Bati TUUD Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Pelda Mukhtadin menghadiri pelaksanaan musyawarah Desa laporan penyelenggara pemerintah Desa akhir tahun  Anggaran 2021,di Desa Candirejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Selasa (30/03/2022)

Kegiatan musyawarah Desa laporan penyelenggara pemerintah Desa akhir tahun Anggaran 2021 desa Candirejo dihadiri oleh bapak Frisco Yudha Sekcam Magetan, Komandan Ramil Tipe B 0804/01 diwakili Pelda Mukhtadin , AKP Sini,SH  Kapolsek Magetan, bapak Agus.S  Kades Candirejo, bapak T.Puryanto Ketua BPD Desa Candirejo, Kopka Kamaruddin Babinsa Desa Candirejo, Eko P  Bhabinkantibmas Desa Candirejo, Perangkat Desa Candirejo, Para ketua RW dan RT, TOMAS, Toga Desa Candirejo.

Desa Candirejo melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Candirejo. Musyawarah ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa Candirejo terhadap Masyarakat, pada Musyawarah ini Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan yang didanai APBDes Candirejo Tahun Anggaran 2021.

Setelah dilakukan Pembahasan terhadap agenda tersebut, seluruh Peserta Musyawarah menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Candirejo Tahun Anggaran 2021, yang selanjutnya BPD menetapkan memutuskan dan menandatangani Berita acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Candirejo tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

Dalam sambutannya Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani yang diwakili Bati TUUD Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Pelda Mukhtadin yang intinya menyampaikan permohonan maaf karena Danramil tidak bisa hadir karena ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan.

Bati TUUD Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Pelda Mukhtadin mengatakan “Musdes ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2021”.

“Melalui kegiatan ini sebagai sarana transparansi untuk menjelaskan kepada warga desa terkait tugas dan tanggungjawab menjalankan amanah rakyat dalam pembangunan sarana dan prasarana baik fisik maupun non fisik secara seimbang, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa Candirejo,” pungkas Pelda Mukhtadin. (R 01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.