Magetan.  Komandan Koramil 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan Kapten Caj Jemani bersama Forkopimca Magetan melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi kecamatan (RAKORCA) menyambut datangnya bulan suci Ramadhan bertempat di gedung pertemuan kecamatan Magetan kabupaten Magetan. Sabtu (02/04/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Magetan Tri Admadi S.Sos, Kapolsek Magetan di wakili Iptu Djoko Wahyono SH, Danramil Tipe B 0804/01 Kapten Caj Jemani, Kepala KUA Wagimun S.Ag, Kepala Puskesmas Candirejo Dr.Diana Etikawati, Sekcam Fisco Yudha Arista S.STP, Kepala Desa/kelurahan Sekecamatan Magetan.

Dalam sambutannya Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Caj Jemani menyatakan pertemuan tersebut merupakan agenda setiap kali menjelang Bulan Ramadhan.

Adapun tujuan dari kegiatan itu untuk membangun komitmen, mencari solusi serta menyepakati langkah yang akan dibijaki dalam menyambut Bulan Ramadhan 1443 H.

“Selain itu perlu persamaan persepsi guna pencegahan kegiatan yang menjurus maksiat,” ujar Kapten Caj Jemani.

Hasil dari pembahasan yang di lakukan ada terdiri dari Himbauan dan larangan yang dijadikan pijakan kepada masyarakat. Himbauan pertama kepada Umat Islam untuk menyambut Bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah,  Menghimbau kepada Alim Ulama serta Pimpinan Ormas Islam agar dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri, waktu Imsakiyah maupun buka puasa tidak membingungkan masyarakat sehingga perlu mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag Magetan.

Selain itu, menghimbau kepada Lembaga Pendidikan, Ormas Islam maupun Takmir masjid mengupayakan kegiatan keagamaan dalam mengisi waktu di Bulan Ramadhan, Menghimbau kepada Takmir Masjid, Surau maupun Musholla dalam melaksanakan Tadarus Alquran yang menggunakan pengeras suara tidak lebih dari pukul 22.00 wib, Menghimbau kepada seluruh Rumah makan, warung dan sejenisnya supaya jangan melayani atau buka sebelum pukul 15.00 wib sedangkan bagi penjual Takjil di perbolehkan menjual mulai pukul 14.00 wib.

Kemudian Melarang pemilik Toko, Swalayan, Rumah makan, Warung dan sejenisnya menjual, menyimpan dan mengkonsumsi minuman keras, Melarang juga masyarakat agar tidak menjual, menyimpan serta membunyikan petasan. Serta himbaun agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid 19. “pungkas Kapten Caj Jemani” (R 01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.