Magetan. Komandan Koramil 0804/01 Magetan Kodim 0804 Magetan Kapten Caj Jemani bersama Forkopimca Magetan menghadiri pelaksanaan kegiatan pencairan Bantuan Pangan Sosial Tunai (BPST) Kelurahan dan desa kepada masyarakat terdampak covid-19 dengan jumlah Penerima 730 orang bertempat di gedung pertemuan Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Selasa (19/04/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Magetan Tri Atmadi S.Sos, Danramil Tipe B 0804/01 Kapten Caj Jemani, Kapolsek Magetan diwakili Iptu Djoko Wahyono, Babinsa desa Ringinagung Serma Nyamin, Pegawai Bank Jatim 2 orang, Kepala kelurahan/Kades dan Penerima BPST sebanyak 730 orang
Jumlah BPST yang dicairkan sebanyak 730 orang di gedung pertemuan kec Magetan sedangkan yang di cairkan Rp 300.000 minyak, Rp 200.000 Sembako ( @ orang Rp 500.000,-).
Adapun yang menerima BPST DS Ringinagung 181 orang, Kel Selosari 193 orang, Sukowinangun 196 orang, Ds Tambakrejo 92 orang dan desa Tambran 68 orang.
Atas hal di atas Forkopimca dan warga sebagai penerima BPST sebanyak 730 orang hadir langsung, kemudian Babinsa Desa Ringinagung Serma Nyamin dan pendamping dari Kecamatan Magetan ikut lakukan monitoring dalam acara dimaksud.
Perlu diketahui bersama bahwasanya sasaran penerima bantuan ini adalah mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ada di Pemerintahan desa dan Dinsos Kabupaten Magetan. Untuk kriteria penerima BPST sesuai DTKS adalah diutamakan untuk masyarakat miskin yang mempunyai penyakit kronis serta jumlah bantuan yang diterimakan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Danramil membenarkan bahwa Babinsa bersinergi dalam melakukan pendampingan juga monitoring sekaligus pengamanan dalam penyaluran program BPST.
“Ya benar, hari ini Babinsa Desa Ringinagung melaksanakan pendampingan sekaligus berikan pelayanan juga pengamanan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwasanya dalam penyaluran BPST kepada KPM bisa aman lancar,” kata Kapten Caj Jemani.
Tidak hanya itu, sebelum dilakukannya pencairan dari pada BPST, Babinsa sebagai pembina Desa juga merupakan pengawas maka wajib melekat untuk bisa ikut pentahapan mulai dari musyawarah rencana hingga tahap penyaluran seperti sekarang ini, sehingga output atas penggunaan dana desa bisa bersih juga transparan. “Pungkas Kapten Caj Jemani” (R 01)