Magetan.kodim-magetan.com – Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah lembaga yang resmi dibentuk di desa sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018. LKD yang dibentuk tersebut sebagai mitra Pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Ada beberapa kelompok masyarakat yang ada didalam LKD ini antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Karang Taruna, Rukun Tetangga, Rukun Warga, linmas, Gapoktan dll. Kamis(23-12-2022)

Komandan Koramil 0804/09 Sukomoro dalam sambutannya berharap seluruh komponen yang tergabung dalam LKD ini adalah bagian atau keterwakilan dari masyarakat desa itu sendiri dan berfungsi untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dan meningkatkan kualitas serta mempercepat pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat desa Bibis.

Apabila semua kelompok masyarakat yang tergabung didalam LKD ini aktif melakukan perannya masing- masing maka kinerja Pemerintah desa akan semakin mudah dan semakin efektif, baik dalam perencanaan, penganggaran maupun dalam pelaksanaannya.”ungkap Danramil.

Jadi dalam hal ini Pemerintah desa harus dapat memberi dorongan kepada LKD agar mereka berperan aktif di tengah-tengah masyarakat dan berdaya guna sehingga apa yang menjadi misi Pemerintah Desa dapat tercapai dan terlaksana dengan baik.pungkas Danramil(R 09)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.